Gunungkidul -- Lurah Piyaman diduga mengeluarkan surat gaib, terkait laporan perceraian pasangan suami istri dari Safei dan Mardiyah, yang merupakan warganya.
Indikasi tersebut terungkap ketika Safei (Suami) di chat whatsapp oleh sang istri yakni Mardiah yang berisi agar Safei segera mengambil surat keputusan cerai ke Pengadilan Agama Gunungkidul. Pemberitahuan melalui whatsapp dari sang istri tersebut pada Tanggal 19 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Safei (suami) merasa dirugikan dikarenakan dirinya pada laporan ke pengadilan dinyatakan tidak diketahui alamat tinggalnya (meninggal dunia). Sementara Safei merasa masih berhubungan baik secara inten baik anak juga saudara lain, meskipun dirinya sedang di rantauan.
Diketahui jika Safei selama ini merantau di wilayah Lampung Sumatra. Namun demikian dirinya tetap memberi nafkah kepada keluarganya dan selalu hadir jika pihak keluarga ada acara.
"Saya tidak terima dan keberatan diri saya dianggap meninggal atau dilaporkan tidak diketahui alamat saya," Ungkap Safei pada Selasa (02/01/2024) di Resto Kebon Ijo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul.
Ada dugaan Lurah Piyaman mengeluarkan surat goib guna untuk memuluskan proses perceraian pasangan keluarga Safei dan Mardiah.
"Seharusnya sebagai Lurah berdasarkan data kependudukan tau jika saya masih memiliki surat tanda penduduk yang masih aktif karena belum muncul surat kematian saya, bahkan terakhir saya pulang lebaran Tahun 2023, bukan seperti yang ada diberita acara gugatan perceraian tersebut," Tegas Safei.
Dengan kejadian tersebut penggugat (mantan istri Safei) merekayasa dokumen pendukung gugatan cerainya yang dikeluarkan Lurah Piyaman.
Merasa tidak terima, Safei (sang suami) sebenarnya akan melakukan banding agar pihak Pengadilan Agama Gunungkidul meninjau ulang, namun waktu banding sudah dinyatakan pihak pengadilan habis pada tanggal 27 Desember 2023 lalu. Pernyataan tersebut disampaikan pihak pengadilan agama gunungkidul, kepada Safei yang sengaja datang ke kantor pada Selasa, (02/01/2024) pagi.
Justru Safei di beri tahu agar dirinya mengambil surat putusan cerai atau surat cerai dari Pengadilan Agama Gunungkidul pada Rabu, (03/01/2024) besok.
Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan pihak kalurahan (lurah Piyaman) dan pihak Pengadilan Agama Gunungkidul, belum dikonfirmasi kebenarannya.
(Rep/ Supadiyono)
0 Komentar