Diperkosa Dilantai Depan Kamar Mandi, Korban Lopor Polisi Polsek Temon Kulonprogo

Kulonprogo -- Tak terima di putus seorang laki - laki nekat aniaya danmepekosa mantan pacar.Disampaikan melalui press rilis humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartiti S,Sos,secara tertulis kepada awak media pada Kamis, (01/02/2024).


Pada hari jumat, 22 Desember 2023, sekira pukul 10:00 WIB, korban sedang madi di kamar mandi, tiba - tiba pelaku inisial DRS masuk ke kamar kos,tanpa izin.

Kemudian pelaku pun langsung mebuka kamar mandi sdangan korban ada didalamnya.Sontak korban menutup bagian tubuhnya dengan kain handuk. Namun pelaku menarik korban keluar dari kamar mandi, dan melakukan pemerkosaan di lantai depan kamar mandi.


Usai di perkosa, kemudian korban masuk ke kamar mandi kemudian pelaku melakukan kekerasan,membenturkan tubuh korban ke tembok sebanyak 5 kali.Korban jatuh dan ketika akan bangun, pelaku pun menendang bagian selangkanan yang mengakibakan luka pada paha, korbanpun jatuh.


Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Temon, Kulonprogo.


Mendapat laporan, Polsek  Temon Kulonprogo, menurunka Unit untuk melakukan penyelidikan.



Hasil penyelidikan berdasarkan saksi,bukti gelar perkara dan melalui keterangan korban,pelakunya mengarah ke DRS.


DRS pun ditetakan sebagai tersangka dan selanjutnya melakukan penangkapan.Pasal yang disangkakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.


Atas kejadian tersebut pihak Humas Polsek Temon dan Humas Polres Kulonprogo, menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilahah hukumnya.


"Kepada warga masyarakat agar selalu waspada dalam kondisi apapun, jangan mengenakan atau berpakaian yang mengundang orang lain untuk melakukan kejahatan kesusilaan.Jika mendapat perlakuan yang tidak baik, mintalah bantuan orang lain," dalam himbauan tersebut.


(Red/Supadiyono)

Posting Komentar

0 Komentar