Gunungkidul -- Tidak sampai 24 jam maling motor yang diparkir di jalan kampung Gandu Rt 01/Rw05, Mertelu, Gedangsari berhasil dibekuk berkat penyelidikan dan hasil rekaman CCTV yang berada disekitar lokasi kejadian.
Kejadian tersebut pada hari Rabu, 20/12/2023 sekira pukul 16.00 wib. Modus pelaku mengambil sepeda motor dengan kondisi kunci motor masih menancap dimotor. Kerugian Rp. 3.000.000,-
Pelaku ES (45) alamat Tegalrejo, Gedangsari berhasil dibekuk Unitreskrim Polsek Gedangsari pada hari Kamis, 21/12/2012 di sekitar tempat tinggalnya saat pelaku akan melarikan diri.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah mengambil 1 Unit SPM Honda Revo Nopol: B-3410-SDL. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gedangsari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kanitreskrim Aipda Supriyadi mengatakan bahwa pelaku ES dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sumber: Reskrimresgk
Redaksi
0 Komentar