Gunungkidul -- Pada hari Sabtu 2 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib Personil Polsek Gedangsari dipimpin langsung Kapolsek Gedangsari AKP Suryanto.,S.Pd. telah melaksanakan KKYD dalam rangka menanggulangi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang *Bulan Suci Ramadhan" diwilayah Gedangsari, Gunungkidul, DIY.
Kegiatan dilaksanakan dengan sasaran penjual minuman keras (Miras) diwilayah Gedangsari.
Adapun hasil dari KKYD Polsek Gedangsari adalah, telah diamankan 20 botol jenis Kawa-kawa,dari M alias C warga Hargomulyo Gedangsari.
Selain itu, peruga mengamankan beberapa miras lainya yakni, 1 botol BIR Bintang, 12 Botol Ciu kemasan 1,5 lt dan 9 Botol Ciu kemasal 600 ml.
Hasil operasi pekat dimusnahkan bersama Forkompinkap Gedangsari bersama Tokoh masyarakat dari ormas NU Muhammadiyah dan tokoh masyarakat lainnya pada Senin, 4 Februari 2024 Pukul 11.00 Wib,di halaman Mapolsek Gedangsari1.
Tujuan dari KKYD Polsek Gedangsari ialah sebagai bentuk menanggulangi Penyakit Masyarakat khususnya MIRAS menjelang bulan Suci Ramadhan.
Dengan telah disitanya sejumlah MIRAS, diharapkan masyarakat Gedangsari bebas MIRAS dan dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk.
Berkaitan dengan penjual, menurut Kapolsek Gedangsari, telah melakukan pembinaan hingga menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi menjual atau mengadakan barang jenis minuman tersebut.
"Kami telah melakukan tindakan dan melakukan sesuai prosedur SOP. Untuk penjual telah menandatangani perjanjian tidak akan mengulangi perbuatanya lagi," kata Kapolsek melalui saluran telephon, Senin (04/03/2024) malam.
Diketahui jika proses penandatanganan surat perjanjian disaksikan oleh forkompinkap, tokoh masyarakat dan jajaran dari kepolisian Polsek Gedangsari, Gunungkidul, DIY.
(Red/Supadiyono)
0 Komentar