Enam Terduga Pengedar Pil Terlarang Diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul

Gunungkidul, Suaradjogja.co -- Enam terduga pengedar obat terlarang berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Gunungkidul dalam operasi yang dilakukan selama 14 hari. Dari 6 pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.470 butir pil.

Dalam konferensi pers pada Kamis, (20/06/2024), Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri memaparkan jika, keenam pelaku kesemuanya berjenis kelamin laki-laki berinisial MES warga Karanglor, Kemadang, Tanjungsari, GNC warga Karangmiri, Mulusan, Paliyan, GTP warga Kernen, Ngunut, Playen, FA warga Jamburejo, Sodo, Paliyan, AD warga Pucung, Kemadang, Tanjungsari dan MS warga Babadan, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Ketika melakukan pembelian obat terlarang tersebut, para pelaku memesan melalui online, para pelaku menjual kembali ke semua kalangan menggunakan bungkus rokok, atau model bagoran.

"isi satu bagor ada 10 butir yang mereka jual seharga Rp 50 ribu Rupiah.” jelas Kapolres.

Oleh Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto jika pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan.

Hal tersebut dilakukan dengan pencegahan peredaran obat terlarang di wilayah Gunungkidul DIY.

Disampaikan juga, ada kemungkinkan tersangka baru yang akan di tangkap.

Keterangan penutup, Kapolres Gunungkidul menyampaikan jika keenam tersangka pelaku akan dijerat pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar