Pelaku Pembunuh Lansia 80 Tahun Diringkus Polisi Polres Gunungkidul

Gunungkidul, Suaradjogja.co -- Polres Gunungkidul menggelar konferensi pers kasus tindak pidana, di depan loby Polres Gunungkidul pada Kamis, (20/06/2024).

Konferensi pers tersebut terkait tindak pidana pembunuhan lansia warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan, terungkap kasus pembunuhan lansia dengan pelaku tetangga korban dengan berinisial S (59) warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di Wilayah Kalurahan Kaliarjo, Kapanewon  Kokap, Kabupaten Kulonprogo, pada 29 Mei 2024.

Diketahui jika penangkapan pelaku terkait kasus pembunuh seorang lansia, R (80) warga Padukuhan Gunungdowo pada hari Jumat 24 November 2023 pukul 02.00WIB.

"Kita berhasil menangkap tersangka (S) kasus pembunuhan (R), Tersangka ditangkap pukul 22.15 WIB," Tutur Kapolres Gunungkidul, Edy Bagus Sumantri.

Untuk selanjutnya, Kapolres Gunungkidul menyampaikan jika penangkapan pelaku setelah melakukan serangkaian investigasi dan penyelidikan, hingga akhirnya Tim Satreskrim Polres Gunungkidul, mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Kulonprogo.

Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan gelar perkara dan berhasil menangkap pelaku.Tersangka S (59) mengakui perbuatannya dengan alasan melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati, setelah difitnah mencuri ayam milik korban R (80).
Kronologi kejadian tersangka S (59) mangatakan, sudah selama satu bulan dirinya memendam amarah karena kerap menjadi bahan gunjingan.

Hingga pelaku akhirnya melampiaskan amarahnya dengan melakukan pembunuhan terhadap R (80) dengan memukul pakai kayu pada saat korban tidur.

"Sakit hati karena difitnah mencuri ayam. Pengakuan pelaku dirinya memendam amarah dan sehari sebelum kejadian terlibat cekcok dengan korban. Pembunuhan terhadap Korban dalam keadaan tidur, dipukul berkali-kali menggunakan kayu kemudian ditutup menggunakan bantal dan kain," Imbuhnya.


Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, Pelaku mengambil bantal untuk menutup wajah korban, pada saat itu pelaku menemukan dua buah cincin di bawah bantal, kemudian pelaku membawa cincin tersebut.

Setelah melakukan pembunuhan pelaku S(59) pergi ke daerah Pasar Paliyan, dilanjutkan menuju ke Wonosari dengan naik ojek untuk menjual 2 cincin curian tersebut.


Pelaku mendapat uang Rp 5.125.000 dari hasil penjualan cincin curian tersebut, yang kemudian digunakan untuk membeli keperluan seperti perlengkapan untuk kabur.

Pelaku kemudian kabur ke rumah saudaranya yang berada di daerah Kabupaten Kulonprogo. 


Dari tangan pelaku, polisi menyita tas, kain jarik, dan sandal dari hasil penjualan cincin. Selain itu polisi mengamankan senter dan sandal jepit yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.


Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan jika pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Nanti akan dilihat lagi apakah bisa dijerat dengan pasal yang lain," Edy Bagus Sumantri dalam keterangan akhir.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar