Dilaksanakan di Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Yogyakarta, pengukuhan dipimpin langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Hadir pula pada kesempatan tersebut para pejabat Forkopimda DIY dan seluruh tamu undangan.
Sebanyak tujuh orang dikukuhkan menjadi Anggota Lembaga Ombudsman DIY untuk masa jabatan 2024-2028. Ketujuh orang tersebut adalah Arif Hartono, S.E., MHRM., Ph.D., Abdullah Abidin, S.Sos., Yusticia Eka Noor Ida, S.T., M.Sc., Siwi Dwi Lestari Dian Kustanti, S.Psi., Dr. Yunita Anggarini, M.Si., Mohd Sulthoni, S.H., dan Mochammad Sidiq Fathonni, S.Sos., M.M.
Gambar/foto milik humas Polda DIY
Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor: 25/KEP/2024 tanggal 19 Januari 2024, tentang Penetapan Anggota Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2028.
Gubernur DIY berharap ke depan Lembaga Ombudsman DIY bisa memberikan perhatian lebih spesifik terharap berbagai masalah yang kerap terjadi berulang di DIY.
"Hendaknya pengukuhan ini dijadikan momentum mendukung pembangunan dalam bingkai integritas, menuju tujuan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan DIY, yaitu peningkatan martabat masyarakat," tuturnya.
Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor: 25/KEP/2024 tanggal 19 Januari 2024, tentang Penetapan Anggota Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2028.
Gubernur DIY berharap ke depan Lembaga Ombudsman DIY bisa memberikan perhatian lebih spesifik terharap berbagai masalah yang kerap terjadi berulang di DIY.
"Hendaknya pengukuhan ini dijadikan momentum mendukung pembangunan dalam bingkai integritas, menuju tujuan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan DIY, yaitu peningkatan martabat masyarakat," tuturnya.
(Redaksi)
0 Komentar