Polda DIY Ringkus Lima Tersangka Tindak Pidana Kejahatan Jalanan

 
Yogyakarta -- Polda DIY berhasil amankan lima tersangka dan satu saksi tindak pidana kejahatan jalanan yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobby Ditreskrimum Polda DIY, Senin 22 Januari 2024, Dirreskrimum Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K. bersama dengan Wadir Reskrimum AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.M. serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. menjelaskan kepada para pewarta terkait kasus ini.

Dirreskrimum mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengamankan 5 tersangka berinisial JA (18), NRAP (18), TIS (19), BDN (18), serta AA (19) dan satu orang yang sudah diamankan namun masih sebagai saksi berinisial RF (17).

"Selain itu, Ditreskrimum berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis clurit panjang dengan panjang lebih kurang 120 cm, tiga bilah clurit, tiga unit sepeda motor, serta baju yang digunakan korban," ucap Dirreskrimum

Dirreskrimum menambahkan bahwa Korban bernama MS bersama dua rekannya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB untuk mencari makan di Jl. Seturan.

"Dikarenakan warung yang dituju tutup, korban pulang melewati Jl. Perumnas dan melewati rombongan pelaku yang selanjutnya mengejar para korban. Sesampainya di depan Polda DIY, pelaku berinisial JA yang berada paling depan membacokkan senjatanya dan mengenai korban," tambah Dirreskrimum.

Setelah kejadian pembacokan tersebut, korban langsung turun dari kendaraan kemudian menyelamatkan diri ke penjagaan Polda DIY yang kemudian ditolong dan diantar RS Panti Rapih oleh petugas jaga.

Para pelaku kemudian kabur ke arah barat sampai perempatan Monjali kemudian berbelok ke kiri arah jembatan UGM dan lurus sampai Jl. Affandi, lalu sekira pukul 03.00 WIB para pelaku sampai di rumah AA di Depok, Sleman dan berkumpul kemudian sekira pukul 04.00 WIB para pelaku kembali ke rumah masing-masing.

Kasubbidpenmas mengatakan bahwa kelima korban telah berhasil diamankan oleh Polda DIY dan satu orang yang juga diamankan namun masih sebagai saksi, serta yang masih dalam pencarian (DPO) sebanyak tiga orang dengan inisial RK, TM, dan HR.

"Selanjutnya, lima pelaku berhasil diamankan dan ditangkap oleh Ditreskrimum Polda DIY pada hari Rabu 10 Januari 2024, di wilayah DIY yang kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polda DIY," tutup Kasubbid Penmas

(Redaksi) 

Posting Komentar

0 Komentar