Tersandung Kasus Asusila, Oknum P3K Guru di SDN 1 Hargosari di Berhentikan Kerja

Gunungkidul -- Perbuatan asusila kedua oknum P3K, Guru di SDN 1 Hargosari, Tanjungsari, Gunungkidul, DIY, berujung di dua oknum tersebut diberhentikan. 

Hal tersebut dikarenakan tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan yangengatur kepegawaian, sebagai seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi murid - murid nya. 

Tindakan kedua guru tersebut pun menuai kecaman dari pihak orang tua murid, hingga meminta kedua pelaku di pecat dari sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, segera ambil tindakan dengan memanggil kedua guru yang terlibat tindak asusila pada (16/01/2024) lalu, 

Dalam klarifikasi mereka, kedua oknum guru, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K, mengaku khilaf. 

Namun demikian Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul tidak tinggal diam akhirnya kedua pelaku di-non aktifkan 

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pembina kepegawaian untuk menindak lanjuti, lebih lanjut," Jelas Nunuk. 

Disampaikan jika, Dua oknum guru tersebut menyatakan bahwa perbuatan asusila itu pertama kali dilakukan, mereka pun menyesali perbuatanya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul akan memberikan pendampingan psikologi kepada ketiga siswa yang menjadi saksi. 

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar