Wartawan Kena Fitnah di-Isu-kan Terima Uang 3 Juta, Usai Investigasi Pungli Retribusi di Pasar Ngawen

Gunungkidul -- Munculnya isu salah seorang jurnalin dari media suarakpk-com meminta uang 3jt saat melakukan investigasi dugaan pungli retribusi pasar Ngawen, Gunungkidul DIY, merupakan isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

Diketahui sebelumnya, jika salah satu jurnalis suaraKPK.com pada selasa, (23/01/2023), melakukan investigasi terkait adanya dugaan pungutan retribusi pedagang di pasar Ngawen, dengan tujuan mencari sumber berita yang akurat. 

Pada saat itu, Ia menelusur dan menanyakan kepada para pedagang terkait biaya retribusi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan besaran Rupiah yang tertera. 

Menurut keterangan pedagang pasar, retribudi yang harus dibayar RP3000 hingga RP7000 sedangkan yang tertera di karcis RP550 dan RP600. 

Selain beberapa pedagan, awak media tersebut langsung mengomfirmasikan kepada petugas yakni K merupakan pegawai dari Dinas Perdagangan yang ditugaskan di pasar Ngawen. 

Terkait besaran yang tidak sesuai di karcis diakui olek K, namun dirinya meminta agar tidak di publikasikan, pintanya jangan sampai ke Bupati. 

Kabar terkait awak media meminta RP3jt tersebut kini sampai ke ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia DR.H.IcangRahardian,SH.MH.

Ia langsung memerintahkan Ketua Dewan perwakilan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera investigasi dilapangan, mencari kebenarannya. 

Dimungkinkan kabar tersebut bertujuan hanya skenario pihak tertentu untuk menghalang - halangi awak media dalam mencari sumber informasi. 

"kami tetap akan mengawal kabar tersebut dan apabila kabar tersebut bertujuan hanya akan menyudutkan wartawan saat melaksanakan tugas kami ketua Umum IWOI akan saya gugat pihak - pihak yang akan menghalang- halangi atau mengancam - ancam jurnalis ," Tegas Icang. 

Ketua DPW IWO I DIY Anton Nurcahyono sudah mendengar terkait isu tersebut. Dirinya akan membentuk tim investigasi untuk segera diturunkan ke lapangan. 

"Kepada rekan - rekan Jurnalis, jangan kemakan isu yang menyesatkan, tunggu hasil tim Investigasi Teman - teman IWOI DIY, yang saya tugaskan kelapangan nanti, hasilnya gimana tunggu aja," Papar Anton. 

Ditambahkan, sebenarnya jurnalis dalam menjalankan aktifitadnya dilindungi UU No 40 Th 1999, yakni UU pers. 

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar