Ombudsman Perwakilan DIY, Beri Piagam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023

Yogyakarta -- Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H. menghadiri Penyampaian Piagam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY, Selasa 7 Februari 2024.

Pemberian penghargaan oleh Ombudsman ini sebagai cara untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan aduan.

Kapolda menekankan bahwa pelayanan publik menjadi prioritas yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh personel Polda DIY terutama bagi yang bertugas untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan saran untuk introspeksi bagi organisasi Polda DIY khususnya Polres/Ta Jajaran terhadap kinerja dalam bidang pelayanan publik selama Tahun 2023 yang lalu," ucap Kapolda.

Dalam acara ini juga, disampaikan penilaian terhadap Polres/Ta Jajaran Polda DIY di mana Polres Kulon Progo mendapatkan nilai tertinggi dengan nilai 97,45; Polresta Sleman dengan nilai 95,90; Polres Bantul dengan nilai 95,23; Polres Gunungkidul dengan nilai 94,18; dan Polresta Yogyakarta dengan nilai 93,28.

Kelima Polres/Ta Jajaran Polda DIY mendapatkan kategori nilai A yang berarti memberikan kualitas pelayanan terbaik/tertinggi kepada masyarakat.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar