Kasus Penyalahgunaan Narkotika 28 Tersangka Ditangkap Polisi Polda DIY

Yogyakarta -- Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. bersama Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP M. Mardiyono, S.E. dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap 28 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.


Para tersangka ini berhasil dibekuk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY selama bulan Januari 2024, di 22 lokasi yang berbeda yaitu wilayah Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul, dan Wonosobo.

"Di wilayah Sleman ada 14 lokasi penangkapan, Kota Yogya lima TKP, Bantul dua TKP dan Wonosobo ada satu lokasi penangkapan. Mereka ini terlibat sejumlah kasus berbeda, mulai dari sabu-sabu, ganja, tembakau gorila, psikotropika, dan obat berbahaya," tutur AKBP Verena.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 157,61 gram sabu, 44,78 ganja, 7,49 gram tembakau gorila, 49,5 butir psikotropika dan 25.294 butir obat berbahaya.

Dengan barang bukti tersebut Polri mampu menyelamatkan setidaknya 27 ribu orang dari penyalahgunaan obat berbahaya.

Sementara itu Kasubdit 3 Ditresnarkoba menjelaskan dari kasus yang diugkap ada satu kasus menonjol terkait peredaran sabu.

"Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, kami sempat melaksanakan penggerebekan pesta sabu, di Hotel kawasan Jalan Parangtritis. Di hotel itu, kami amankan tiga tersangka yakni FA, AD, dan R dengan barang bukti 13 paket sabu dan alat isap atau bong," ungkapnya.

Usai Konferensi Pers, Polda DIY beserta instansi terkait melangsungkan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa shabu seberat 130,54 gram.

(Rep/Supadiyono)

Posting Komentar

0 Komentar