Pengantin Baru, Pria Asal Kanigoro Terancam Penjara 9 Tahun Penjara

Gunungkidul -- Ungkap kasus pencurian di sebuah bengkel di wilayah Trowono, Karangasem, Paliyan, Gunungkidul, di Polres Gunungkidul, (06/02/2024).

Kapolsek Paliyan, AKP Solechan menyampaikan jika peristiwa pencurian tetsebut diketahui pada hari Sabtu (20/1/2024), sekira pukul 07.00 WIB, dimana pada saat korban membuka pintu bengkel dengan maksud hendak bersih – bersih dan mendapati kondisi dalam bengkel sudah berantakan.


Saat itu juga, pemilik bengkel mengecek disekitar bengkel dan menemukan dinding bengkel dalam keadaan jebol serta beberapa barang yang hilang. Diketahui dinding terbuat dari papan GRC.


“barang yang hilang diantaranya mesin bor listrik, mesin impact baterai, mesin gerinda listrik, cas Aki serta uang tunai yang di simpan di dalam toples kurang lebih Rp 600 ribu.” Kapolsek Paliyan,


Untuk selanjutnya Unit Reskrim Polsek Paliyan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Rolres Gunungkidul untuk melakukan   penyelidikan di tempat kejadian.


Melalui penyelidikan di sebuah aplikasi sosmed Facebook, akhirnya Polisi dapat menemukan titik terang.



“Kami juga melaksanakan serangkaian penyelelidikan di media sosial Facebook. Dalam penyelidikan tersebut Tim mendapati postingan di salah satu group jual beli yang menawarkan barang – barang seperti barang hasil curian yang terjadi di wilayah Paliyan,” jelasnya.


Selanjutnya Tim mengumpulkan bahan keterangan yang mengarah kepada pemilik akun tersebut.


Pemilik akun mengakui bahwa telah melakukan pencurian di bengkel motor yang beralamat di Trowono, Karangasem, Paliyan, Gunungkidul.


Akhirnya pemilik akun yang berinisial A, warga Kalurahan Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul tersebut diamankan dan berstatus tersangka. Dikatakan juga jika tersangka pelaku ini baru nikah kurang dari 1 bulan.


Disamping tindak pidanan tersebut, tersangka juga mengakui melakukan pencurian di wilayah Saptosari, sebanyak 8 TKP.” Ujar AKP Solechan.


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.


(Red/Supadiyono)

Posting Komentar

0 Komentar