Penyalahgunaan Gas Bersubsidi, Tiga Orang Diamankan Polisi

Yogyakarta -- Bidang Hubungan Masyarakat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi oleh Subdit IV/Tipidter, dengan rincian sebagai berikut.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/2/II/2024/DIY/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA,tentang perkara yang menyangkut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah,pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c,Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Sedangkan tempat dan kejadian perkara pada Hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 jam 11.00 WIB di Cangkringan, Sleman. Tersangka berinisial AR (38), GR (32) dan PD (37)

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, antara lain tabung gas 3 Kg bersubsidi sebanyak 588 buah,tabung gas 5,5 Kg (Non subsidi) sebanyak 51 buah,tabung gas 12 Kg (Non subsidi) sebanyak 49 buah,1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam No.Pol AB XXXX EB,1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna Putih No.Pol : AG XXXX KM,9 (sembilan) buah selang regulator pemindah gas elpiji,2 (dua) buah timbangan gantung digital,1 (satu) unit timbangan duduk digital serta buku catatan bukti-bukti lain terkait.

Modus oprasi para pelaku membeli Liquefied Petroleum Gas (tabung Gas 3 Kg Bersubsidi) dari Pangkalan atau setiap yang menawarkan. 

Setelah terkumpul oleh para pelaku dari tabung Gas 3 Kg bersubsidi dipindahkan ke tabung Gas 5,5 Kg dan tabung 12 Kg Non Subsidi,selanjutnya di jual keliling menggunakan mobil.

Kronologi bahwa personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi tentang adanya menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dengan cara darit tabung Gas 3 Kg bersubsidi dipindahkan ke tabung Gas 5,5 Kg dan tabung 12 Kg Non Subsidi.


Pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penindakan di sebuah rumah yang terletak di Cangkringan Sleman.


Pada saat itu,di rumah tersebut sedang ada kegiatan pemindahan isi tabung.Selanjutnya terhadap barang bukti di sita sedangkan untuk orangnya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda DIY guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil Pemeriksaan pelaku bekerja sama dalam pengelolaan berbagi peran. Tersangka AR berperan meminjam modal dari bank dan lokasi usaha serta belanja kebutuhan. GR berperan dalam marketing, sopir dan ide/gagasan cara pemindahan tabung gas 3 Kg ke tabung 5,5 Kg dan tabung 12 Kg. PD berperan dalam marketing dan pembelian tabung 3 kg. 

Setelah tabung terkumpul di TKP selanjutnya dilakukan pemindahan dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 Kg dan tabung 12 Kg dengan cara tabung 3 kg di taruh di tempat yang lebih tinggi dipasangi rangkaian selang yang masingmasing ujungnya ada regulator, sedangkan posisi tabung 5,5 Kg dan tabung 12 Kg di bawah.

Dalam pemindahan untuk tabung gas 5,5 kg membutuhkan 2 s/d 3 tabung gas 3 kg, untuk tabung gas 12 kg membutuhkan 12 s/d 13 tabung gas 3 kg.

Setelah terisi semua dilakukan penimbangan dan dipasangi karet serta ditutup dengan segel plastik (warna kuning tabung 12 kg, warna putih tabung 5,5 kg).

Selanjutnya tabung-tabung Non subsidi tersebut dipasarkan secara keliling dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam No.Pol AB XXXX EB, ke toko-toko kelontong dan UMKM wilayah kabupaten Sleman. 

Harga pembelian tabung gas 3 kg Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), harga jual tabung gas 5,5 Kg Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan harga jual tabung gas 12 Kg Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Posisi kasus saat ini masih dalam proses sidik kepolisian Polda DIY.

(Red/Supadiyono)

Posting Komentar

0 Komentar