Seorang Pria Asal Kotagede Terancam Pidana Matii



Sleman -- Seorang pria inisial CR (34) warga Kotagede Yogya diamankan Polsek Ngaglik karena melakukan penganiayaan bahkan menjurus pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya. Aksi tak terpuji tersangka dilakukan lantaran korban tidak mau lagi untuk menjadi pacarnya.

Keterangan tersebut telah dipublikasikan oleh humas polerta Sleman pada (02/02/2024) malam, melalui akun resmi miliknya.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, "Awalnya tersangka mengajak balikan tapi korban menolak," katanya.

"Karena niatnya untuk pacaran ditolak, tersangka lantas mengirim pesan via WA ke korban yang berisi ancaman bahwa tersangka berniat untuk menghabisi korban," ucapnya.




Tersangka yang sudah mengetahui keseharian korban dan tempatnya bekerja, lantas menunggu di tempat biasanya korban beraktivitas dengan membawa palu yang sudah disiapkan dan disimpan ditasnya. Setelah bertemu korban diajak ke sebuah rumah kosong di Ngaglik.

"Saat di TKP terjadi cek cok hingga tersangka emosi dan menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan palu yang dipukulkan mengenai mata, mulut dan kepala," urainya.

"Korban secara spontan berteriak meminta tolong dan kebetulan ada seseorang yang sedang berjalan kearah TKP sehingga tersangka pergi meninggalkan korban," ucapnya

"Korban lantas berjalan keluar rumah sampai ke jalan hingga terjatuh dan tak sadarkan diri," jelasnya.

"Sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit dgn kondisi patah pergelangan tangan kanan, patah ibu jari dan jari kelingking, luka di kepala, luka memar dimata sebelah kanan, kelopak mata sebelah kanan mengalami memar dan merah, luka di hidung serta dagu," sambungnya

"Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Ngaglik dan petugas berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama kurang lebih enam jam setelah kejadian," tandasnya

Dari hasil penyidikan, tersangka nekat melakukan aksinya karena sakit hati dan hubungan asmara putus karena beda keyakinan dan tak mendapat restu orangtua

"Tersangka dijerat Pasal 340 Tentang Pembunuhan KUHP juncto Pasal 53 dan juga Pasal 351 ayat 2 KUHP percobaan tindakan pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegasnya

"Tersangka juga merupakan residivis kasus penganiayaan dan residivis penipuan atau penggelapan," pungkasnya

(Rep/Supadiyono)

Posting Komentar

0 Komentar