Tidak Sampaikan LDAK ke KPU Setempat, Lima Parpol di Jateng Dicoret


Jawa Tengah -- Ramai di pemberitaan terkait lima parpol di Jawatengah dicoret. Diberitakan jika Lima Parpol tersebut tak Sampaikan LADK,  

Kelima parpol tersebut dicoret atau didiskualifikasi lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat. Jumat (02/02/2024).

Tak Sampaikan LADK, Lima Parpol di Jateng Dicoret
Ketua Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Ahmad Husein memberikan ketrangan pers. Dilansir dari sumber rri.co.id.

KBRN, Semarang: Lima partai politik di Jawa Tengah diskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke penyelenggara pemilu. Lima partai tersebut yakni Buruh, PSI, Garuda, Hanura dan PBB yang tersebar di 14 daerah.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Ahmad Husein, mengatakan ada lima parpol yang didiskualifikasi. Partai yang tidak melaporkan dana kampanye ada di 14 daerah.

"Misalnya di Banjarnegara ada 2 partai yakni Buruh dan Garuda, selanjutnya di Batang satu partai yakni Garuda. Di Pati Partai Buruh, Kabupaten Pekalongan Garuda, Pemalang PBB, Purworejo Garuda dan PSI tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya," ujarnya.

Mereka menurut Husen secara otomatis akan didiskualifikasi diwilayah pemilihan masing-masing. Sehingga nantinya pada saat pencoblosan pada 14 Februari, suara yang masuk tidak akan dihitung oleh KPU setempat dianggap tidak sah.

“Jadi nanti suara yang masuk dalam pencoblosan itu dianggap tidak sah. Nanti KPU yang akan menyampaikan itu,” ujar Husein, Selasa (30/1).

Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wahyudi Sutrisno menyebut lima parpol yang didiskualifikasi akan menjadi sengketa pemilu serentak 2024 ini. Sengketa pemilu dibedakan menjadi dua jenis, yakni sengketa pemilu antar peserta dan sengketa pemilu dengan penyelenggara pemilu.

“Ini menjadi salah satu potensi sengketa pemilu yang akan kita tangani nanti. Apalagi kalau parpol yang bersangkutan keberatan atas keputusan itu (Diskuaifikasi tidak lapor LADK),” imbuhnya.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar