Gasak 266 Hp Gerombolan Maling Lintas Provinsi Dibekuk Polisi Polresta Sleman

Sleman -- Satreskrim Polresta Sleman mengamankan gerombolan maling lintas provinsi. Mereka dibekuk usai menggasak 266 HP baru berbagai merk dengan kerugian senilai Rp 672 juta di sebuah konter HP di Jl. Ngapak Kenteng, Sidokarto, Godean Sleman.


Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa itu diketahui korban pada minggu 21 Januari sekira jam 08.30 Wib.


"Ke-empat pelaku yakni JM (46) warga Tangerang, IK (45) warga Bogor, MR (41) warga Tangerang dan BU yg kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka merupakan residivis dalam kasus pencurian," katanya


"Selain mengamankan 3 orang pelaku, kami juga mengamankan seorang penadah inisial IR (45) perempuan warga Bogor," sambungnya



Tersangka JM yang merupakan otak dari pencurian tersebut bersama dengan 3 temannya nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk pesta pernikahan anaknya.


"Modus para pelaku masuk ke dalam konter dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan membongkar brankas tempat penyimpanan handphone dengan menggunakan peralatan seperti linggis, gerinda dan bor listrik," urainya


"Dalam melancarkan aksinya, mereka hampir selalu menggunakan modus yang sama. Selain itu, saat beraksi para pelaku juga berbagi peran tugas," ungkapnya


"Para pelaku juga membuang bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian," jelasnya


"Para pelaku pasti sudah sering bermain karena menjebol dinding dan membongkar brangkas tidak mudah bagi orang awam tapi mereka dengan mudah melakukan dengan singkat," tegasnya.


"Aksi para pelaku akhirnya terungkap setelah kami mendapat informasi adanya transaksi HP dalam jumlah yg banyak hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan di Bogor dan Tangerang," ujarnya.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka menjual HP curian tersebut Rp 1 juta per unit, para pelaku telah melakukan pencurian di 18 TKP, di Jogja ada 2 lokasi. Godean dan Malioboro," ujarnya


"Saat ini kami masih mengejar satu pelaku lagi inisial BU. Selain mengamankan 4 orang, kami juga menyita 56 unit Handphone yg belum sempat dijual," tegasnya


"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara dan untuk penadah Pasal 480 KUHP dengan kurungan 4 tahun penjara.

(Rwdaksi)

Posting Komentar

0 Komentar