AF Pelatih Bela diri Silat Terjerat Kasus Atas Meninggalnya Seorang Murid

Sleman, Suaradjogja.co -- Seorang pelatih bela diri perguruan silat inisial AF, (22) menjadi tersangka atas meninggalnya korban inisial IKK yang merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Sleman.

Peristiwa tersebut bermula dari latih tanding antara pelatih melawan muridnya pada Sabtu (28/4/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, SIK., M.H mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pelatih dari salah satu perguruan silat tersebut, sementara korban merupakan muridnya.

“Antara korban dan pelaku sama-sama mahasiswa di kampus yang sama,” katanya

Menurut keterangan saksi dan pelaku, kejadian itu merupakan sesi latih tanding, jadi antara yang dilatih dengan yang melatih.
"Jadi konteksnya latihan antara senior dan junior dan masuk pada sesi tanding. Mungkin ada tendangan yang tidak bisa ditahan oleh korban," ungkapnya

“Saat pelaku dan korban bertanding, ada satu tendangan telak yang mengenai ulu hati korban. Tendangan itu seketika membuat korban tersungkur dan meringis kesakitan,” jelasnya

“Seingat pelaku gerakan serangan dilakukan tidak secara beruntun, antara pukulan dan tendangan kurang lebih 10 gerakan. Namun yang pasti saat dia menendang teknik sabit itu korban terjatuh," terangnya

Tendangan telak itu kemudian membuat luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang diperjelas dengan hasil autopsi di Rumah Sakit yang mana ditemukan ada pendarahan di organ dalam korban yakni luka di bagian usus halus dan usus besar korban.

Mendapati peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Slemaan kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi. Pelaku lantas menyerahkan diri ke Polresta Sleman pada malam harinya. Sebelum menyerahkan diri, pelaku sempat ke rumah duka untuk mengecek kebenaran soal kabar kematian korban.

Saat dimintai keterangan pelaku mengakui tujuan berlatih tanding dengan korban untuk mempraktekan secara langsung ilmu yang telah dilatihkan dengan cara sparring.

Atas perbutannya pelaku terancam pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
.
Sumber: Akun resmi PolrestaSleman
(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar