Yogyakarta, Suaradjogja.co -- Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda DIY melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Perkap No. 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan, Rabu 8 Mei 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Anton Soedjarwo, Mapolda DIY dengan diikuti oleh para Kasubagrenmin dan Kaurkeu satker Polda DIY serta Kasikeu dan Paurkeu Polres/ta jajaran Polda DIY.
Dalam sambutannya, Kasubbiddalverif Bidkeu Polda DIY AKBP Partono, S.Sos., mewakili kabidkeu Polda DIY mengatakan bahwa Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (pipk) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Anton Soedjarwo, Mapolda DIY dengan diikuti oleh para Kasubagrenmin dan Kaurkeu satker Polda DIY serta Kasikeu dan Paurkeu Polres/ta jajaran Polda DIY.
Dalam sambutannya, Kasubbiddalverif Bidkeu Polda DIY AKBP Partono, S.Sos., mewakili kabidkeu Polda DIY mengatakan bahwa Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (pipk) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
"Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan langkah konkret sesuai dengan peraturan perundang-undangan, SOP, dan kebijakan pimpinan," ucap AKBP Partono.
AKBP Partono menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kepolisian.
"Pada Perkap No. 5 Tahun 2023 Pasal 2 menjelaskan tujuan dilaksanakan PIPK yaitu mewujudkan tata kelola keuangan polri yang lebih baik, mewujudkan sistem pengendalian intern yang memadai dalam proses penyusunan laporan keuangan satker, meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satker yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," tambah AKBP Partono.
Selain itu, AKBP Partono juga menjelaskan hal tersebut guna meminimalisir risiko kesalahan saji pencatatan dan menghasilkan SoR (Statement of Responsibility) yang akuntabel pada laporan keuangan serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Setelah sambutan Kasubbiddalverif, Kegiatan dilanjutkan dengan paparan tentang Perkap No. 5 Tahun 2023 oleh Kasubbidbia dan APK Bidkeu Polda DIY AKBP Veira Mariola, A.Md.
(Redaksi)
0 Komentar