Masa Keanggotaan Bamuskal se Kapanewon Ngawen dan Semin Diperpanjang

Gunungkidul, Suaradjogja.co -- Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyaksikan pengukuhan dan menyerahkan keputusan bupati tentang perubahan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) se Kapanewon Ngawen dan Semin. Penyerahan SK di laksanakan di masing- masing kantor kapanewon, Kamis (11/7/2024).

"Tambahan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

Bupati berharap dengan ditambahnya masa jabatan Bamuskal dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan baik. Salah satunya sebagai pengawas pemerintahan kalurahan maupun sebagai penjaring aspirasi masyarakat.

"Menjaring aspirasi disampaikan kepada pemerintah kalurahan, juga sebagai pengwas layaknya legislatif dan eksekutif," terang Pensiunan TNI AD tersebut.

Bupati juga meminta Bamuskal disetiap kalurahan mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah kalurahan. Sehingga jika tejadi gesekan kecil dapat segera di tangani dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru. 

"Gesekan baik sekecil apapun antara Bamuskal dengan pemerintah kalurahan saya harapkan jangan sampai terjadi," paparnya.

Orang nomor satu di Bumi Handayani ini juga berharap penambahan masa jabatan 2 tahun dapat digunakan oleh Bamuskal dengan memberikan pelayanan terbaik ditengah masyarakat. 

"Kita ini mengabdi di Gunungkidul sebagai putra daerah dan memberikan yang terbaik dari lingkup yang paling kecil," paparnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sujarwo mengatakan ada 6 kalurahan di Kapanewon Ngawen dan 10 kalurahan di Kapanewon Semin anggota Bamuskal yang dilantik hari ini.

"Rata rata setiap kalurahan ada 9 Bamuskal, pelantikan kita jadikan satu dimasing-masing Kapanewon," tegasnya.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar