Diduga Oknum ASN dari Dinas Perdagangan Gunungkidul Tarik Retribusi Tak Wajar di Pasar Ngawen


Gunungkidul -- Pedagang pasar Ngawen Gunungkidul keluhkan penarikan retribusi karcis yang tidak sesuai dengan nilai nominal yang tertera di karcis. Hal tersebut sudah berjalan ber tahun – tahun sampai saat baru terbongkar.

Diketahui pegawai penarikan retribusi karcis adalah berstatus ASN yang di tugaskan dari Dinas Perdagangan.

Menurut keterangan dari Kasto salah satu pegawai penarikan karcis retribusi pasar Ngawen saat dikonfirmasi media pada hari selasa (23/1/ 2024) Ia mengakuinya. Dikutip dari Metro Indonesia.co.

“Memang betul, tapi itu pas yang tugas bukan saya tapi teman saya dan itu kemungkinan dikejar target harus bisa menutup target uangnya,” jelas Kasto.

Menurut keterangan pedagang pasar Ngawen yang enggan disebut namanya
“Kami pedagang sangat keberatan bayar retribusi karcis sebesar Rp 3000 dan Rp 7000 diketahui yang tertera di karcis cuma Rp 550 dan Rp 600,” kata dia.

Kasto meminta dan ingin mengkondisikan media untuk tidak di publikasikan dugaan pungli tersebut dan tidak sampai ke Bupati.

“Saya minta masalah ini jangan sampai ke Bapak Bupati nanti saya upayakan sama pak Ruslan dimana baiknya untuk jenengan (kamu),” pinta Kasto yang disampaikan ke salah satu Wartawan yang tergabung di IWOI DIY.

Dengan dugaan adanya praktek pungli tersebut Asosiasi IWOI DIY akan terus mengawal agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Redaksi-SDJ) 

Posting Komentar

0 Komentar