Lulusan SD Jadi Aggota KPPS? Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024


Yogyakarta -- Mengacu pada peraturan syarat sebagai anggota KPPS adalah minimal berpendidikan Sekolah Menengah Atas atau SMA. Dengan demikian, tentunya tidak akan diloloskan jika pendidikan calon pendaftar tidak sesuai syarat tingkat pendidikannya, misal SD atau SMP.


Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.

Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.

Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.

Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.


Masa Kerja dan Jadwal Pendaftaran:

Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum Pemilu dan berakhir satu bulan setelah pemungutan suara. Jadwal pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:


Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023

Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023

Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023

Pengumuman hasil penelitian: 23-25 Desember 2023

Tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023

Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023

Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Besarannya adalah:


Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS, Rp1.100.000 untuk anggota KPPS.


Demikian informasi mengenai persyaratan dan tata cara mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024 yang dibuka pada hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.


(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar