Empat Pelaku Pencurian Diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Sleman



Sleman - Tim gabungan Satreskrim Polresta Sleman dan Unit Reskrim Polsek Ngaglik Polresta Sleman berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal ini disampaikan Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri di Aula Hoegeng Polresta Sleman dalam Press Conference ungkap kasus gangguan kamtibmas didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polsek Ngaglik,  Rabu 6 Maret 2024.


Pencurian ini terjadi pada Rabu 21 Februari 2024 yang diketahui sekira pukul 15.30 WIB di Villa wilayah Ngaglik Sleman. Awalnya sekira pukul 09.00 WIB, korban bersama keluarga meninggalkan vila untuk keperluan menghadiri wisuda anaknya di UGM dan Korban kembali pada pukul 15.30 WIB mendapati barang miliknya sudah hilang dan pintu belakang vila rusak karena dicongkel. Korban mengalami kerugian berupa 2 buah Laptop, 2 buah Jam Tangan, Perhiasan cincin emas putih 5 Gr, cincin silver 5 Gr, kalung mutiara dengan total kerugian mencapai Rp. 60.000.000,-


Petugas berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap  ke empat pelaku inisial A.D (50 Th) dan T.S alias T (55 Th) d/a Wonogiri Jateng serta I.S (49Th) dan G alias Y (43 Th) d/a Bekasi Jabar, selanjutnya pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman karena melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. 


(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar