Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur.


Sleman -- Keberhasilan ungkap kasus perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur, menyebabkan korban meninggal dunia, disampaikan melalui Press Conference oleh Kapolsek Ngaglik Kompol. Muchamad Mashuri, S.H., M.H didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polsek Ngaglik di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Rabu 6 Maret 2024


Korban M.A (9Th) pada Sabtu 24 Februari 2024 awalnya pergi bermain menggunakan sepeda dan korban tidak kunjung pulang akhirnya dicari oleh Ibu dan kakak korban menggunakan motor. "Pada saat kakaknya dekat dengan kolam sumber air terdapat saksi yang berteriak menyebut nama korban, akhirnya kakak korban mendekat dan mendapati adiknya sudah terapung di kolam sumber air lalu ditolong diberikan bantuan pernafasan tidak berhasil kemudian dibawa pulang dan dilarikan ke RS", papar Kapolsek Ngaglik.


Berdasarkan hasil Visum RS ditemukan ketidakwajaran karena ada gumpalan darah dileher dan air diparu-paru, selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara untuk di autopsi dengan persetujuan keluarga. 


Petugas juga menyita Barang Bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Supra, sepeda kayuh warna biru toska, 1 kunci kontak Spm Supra dengan gantungan dompet kecil, sandal korban, serta pakaian korban


Barang bukti kunci kontak ini ditemukan didalam kolam oleh kakak korban saat mengangkat korban, sedangkan Sepeda kayuh ditemukan di TKP yang mana sempat disembunyikan dibalik tembok kolam berdasarkan keterangan pelaku dan didapati pelaku pulang kerumah dengan posisi menuntun motor saat hujan karena kunci motor hilang, ungkap Kapolsek Ngaglik


Petugas tidak perlu waktu  lama mengamankan terduga pelaku G.C.P alias B (19 Th) yang merupakan tetangga korban yang mana pelaku ini memiliki keterbelakangan mental dan untuk saat ini sedang dimintakan keterangan ahli Jiwa untuk dilakukan observasi. Jika secara psikologis pelaku dinyatakan tidak bisa memperanggungjawabkan perbuatannya maka perkara penganiayaan ini akan batal demi hukum, adapun jika dinyatakan bisa mempertanggungjawab perbuatannya maka pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun   sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 Th2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.


(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar